WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
(UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 – Perki 1/2021 Slip Pasal 19)
Institusi Pendidikan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
| Dokumen | Lihat |
|---|---|
| Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi | Lihat |
| Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan proses belajar-mengajar dan kepentingan siswa/orang tua serta layanan penyelenggaraan pendidikan di institusi pendidikan | Lihat |
| Bencana sosial seperti demonstrasi, kerusuhan, konflik sosial antar kelompok, dan/atau teror | Lihat |
| Racun pada bahan makanan yang dijual di masyarakat | Lihat |
| Rencana gangguan terhadap utilitas publik | Lihat |
| Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi | Lihat |
| Cara menghindari bahaya dan cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang | Lihat |
| Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan | Lihat |