Dasar hukum: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 10, jo. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 (SLIP) Pasal 19. Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup dan ketertiban umum, sekurang-kurangnya sebagai berikut.
Daftar Informasi
| No | Daftar Informasi | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Informasi yang Berkaitan dengan Perubahan Regulasi — memuat pengumuman mengenai perubahan peraturan, kebijakan, maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. | Buka |
| 2 | Informasi yang Berdampak pada Proses Belajar-Mengajar — informasi yang dapat memengaruhi kegiatan akademik, kepentingan mahasiswa, orang tua, maupun layanan pendidikan, seperti perubahan metode perkuliahan atau kebijakan akademik. | Buka PDF |
| 3 | Informasi tentang Bencana Sosial — meliputi informasi mengenai demonstrasi, kerusuhan, konflik sosial, dan/atau tindakan teror yang berpotensi mengganggu aktivitas di lingkungan kampus. | - |
| 4 | Informasi Keamanan Pangan dan Gangguan Utilitas Publik — memuat informasi mengenai keamanan pangan, potensi bahaya pada bahan makanan, serta rencana gangguan terhadap utilitas publik yang dapat berdampak pada sivitas akademika. | - |
| 5 | Prosedur dan Tempat Evakuasi Keadaan Darurat — berisi prosedur evakuasi, lokasi titik kumpul, cara menghindari bahaya, serta informasi untuk memperoleh bantuan dari pihak yang berwenang. | - |
| 6 | Informasi Lain yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan — informasi yang wajib diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | - |