Halaman ini merangkum Pedoman Rekognisi Prestasi dan Karya Inovasi Mahasiswa (RPKIM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Tahun 2025. Dokumen resmi lengkap tersedia sebagai lampiran PDF di bagian akhir halaman.
RPKIM merupakan upaya strategis Fakultas Pertanian Unmul untuk memberikan apresiasi dan pengakuan akademik terhadap capaian mahasiswa di luar pembelajaran formal - baik dalam bidang riset, inovasi, kewirausahaan, pengabdian kepada masyarakat, maupun prestasi pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Kebijakan ini mengimplementasikan Keputusan Rektor Universitas Mulawarman No. 4 Tahun 2023 tentang Rekognisi Prestasi dan Karya Inovasi Mahasiswa, dan selaras dengan Program Kampus Berdampak Kemdiktisaintek.
Tujuan
- Memberikan pengakuan terhadap prestasi, karya, dan hasil inovasi mahasiswa sebagai hasil belajar.
- Memberikan penilaian kuantitatif/kualitatif terhadap prestasi mahasiswa sarjana dan pascasarjana yang disetarakan dengan mata kuliah relevan atau tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi).
- Memberikan pengakuan bagi mahasiswa pascasarjana berupa bebas syarat ujian tesis (Magister), serta bebas syarat ujian kelayakan disertasi dan/atau bebas ujian disertasi (Doktor).
Ruang Lingkup
- Ekuivalensi Mata Kuliah - penyetaraan kegiatan dan prestasi mahasiswa dengan mata kuliah relevan menggunakan sistem kredit yang disesuaikan.
- Ekuivalensi Tugas Akhir - penyetaraan kegiatan dan prestasi mahasiswa dengan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi).
Skema Dasar Rekognisi
Bentuk capaian mahasiswa yang dapat direkognisi mencakup:
- Proposal dan laporan akhir yang didanai Direktorat BELMAWA.
- Karya tulis ilmiah yang dilombakan (Non-PIMNAS).
- Karya tulis ilmiah yang lolos pendanaan Direktorat BELMAWA.
- Karya tulis ilmiah yang diseminarkan dan dipublikasi di majalah populer.
- Artikel ilmiah pada jurnal internasional terindeks selain Scopus dan WoS.
- Artikel ilmiah pada jurnal terindeks SINTA atau Scopus/WoS.
- Buku ber-ISBN (ajar, monograf, referensi, terjemahan, dan sejenisnya).
- Prototipe produk inovatif.
- Hak Kekayaan Intelektual nasional.
- Karya cipta film.
- Prestasi bidang olahraga.
- Prestasi nonolahraga selain PIMNAS dan lomba nasional/internasional Direktorat BELMAWA.
- Kegiatan kewirausahaan di luar pendanaan Direktorat BELMAWA.
Syarat Umum
Ekuivalensi Nontugas Akhir
- Memenuhi syarat untuk mengambil ekuivalensi nontugas akhir.
- Mahasiswa aktif dan sedang tidak memprogram mata kuliah yang akan diekuivalensi.
- Mengisi formulir dan mendaftarkannya ke koordinator program studi.
Ekuivalensi Tugas Akhir
- Memenuhi syarat untuk mengambil tugas akhir.
- Mahasiswa aktif dan memprogram mata kuliah tugas akhir.
- Mengisi formulir dan mendaftarkannya ke koordinator program studi.
Rincian Ekuivalensi
Pedoman mengatur rincian ekuivalensi untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor, termasuk rekognisi SKS prestasi kompetisi BELMAWA dan Puspresnas, sasaran IKU, jenis rekognisi PKM, serta perhitungan SKS kegiatan P2MW dan PPK Ormawa. Sebagai gambaran, contoh ekuivalensi jenjang sarjana:
| Kategori | Bentuk capaian | Ekuivalensi |
|---|---|---|
| Proposal & Laporan Akhir | Proposal dan laporan penelitian/kewirausahaan yang didanai Direktorat BELMAWA DIKTI | Mata kuliah relevan (ketua/anggota tim) |
| Karya Tulis Ilmiah | Juara/penghargaan lomba KTI tingkat provinsi (penulis pertama) | Mata kuliah relevan maks. 3 SKS, nilai minimal 75 |
| Karya Tulis Ilmiah | Artikel/makalah seminar nasional/regional/lokal dan artikel populer ber-ISSN (penulis pertama) | Mata kuliah relevan maks. 3 SKS, nilai minimal 80 |
| Artikel Ilmiah | Jurnal internasional terindeks selain Scopus/WoS (DOAJ/Copernicus), penulis pertama | Mata kuliah relevan maks. 3 SKS, nilai minimal 80 |
Rincian lengkap seluruh kategori dan jenjang tercantum pada dokumen pedoman (lampiran PDF). Pengusulan dilakukan menurut tahapan yang diatur dalam pedoman dan dinilai oleh Tim Penilai RPKIM yang ditetapkan fakultas.
Dasar Hukum
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- PP RI No. 17 Tahun 2010 jo. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- PP RI No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Perpres RI No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Permenristekdikti No. 9 Tahun 2015 jo. No. 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman.
- Permenristekdikti No. 57 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Mulawarman.
- Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- KMK RI No. 51/KMK/2014 tentang Penetapan Unmul sebagai instansi pemerintah penerap PK-BLU.
- Keputusan Rektor No. 4 Tahun 2023 tentang RPKIM di Lingkungan Universitas Mulawarman.