Halaman ini merangkum Pedoman Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Tipe A) Tahun 2025. Dokumen resmi lengkap tersedia sebagai lampiran PDF di bagian akhir halaman.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah mekanisme pemberian pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan dengan bidang studi. RPL bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi, mempercepat masa studi, serta mendukung prinsip pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), sejalan dengan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang RPL dan Keputusan Dirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL.
Jenis RPL di Faperta Unmul
Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman menerapkan RPL Tipe A, yang terdiri atas:
RPL Tipe A1 - Alih Kredit
Pengakuan hasil belajar dari pendidikan formal di perguruan tinggi lain yang relevan dan setara, untuk melanjutkan studi di Faperta Unmul (credit transfer).
RPL Tipe A2 - Nonformal/Informal/Pengalaman Kerja
Pengakuan hasil belajar melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan setelah lulus minimal SMA/sederajat, yang dinilai setara dengan capaian pembelajaran dan dapat dikonversi menjadi SKS.
Catatan penting: RPL mempercepat penyelesaian studi melalui konversi SKS, tetapi peserta tidak serta-merta memperoleh ijazah. Peserta tetap wajib menyelesaikan seluruh mata kuliah dan capaian pembelajaran yang belum diakui melalui proses pendidikan formal di program studi yang dituju.
Prosedur RPL Tipe A1 (dari Pendidikan Formal)
RPL Tipe A1 memfasilitasi pemohon yang pindah program studi melalui proses alih kredit. Dokumen yang dinilai minimal transkrip nilai, dengan mempertimbangkan ijazah (jika ada) serta sertifikat akreditasi program studi dan universitas asal. Hasil yang direkognisi ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengakuan Alih Kredit dari Rektor Unmul.
- Berlaku untuk jenjang S1 dan S2 (tidak untuk S3).
- Tidak dapat digunakan untuk pindah jalur dari vokasi ke akademik atau sebaliknya; lulusan vokasi dapat mendaftar skema RPL Tipe A2 dengan menyiapkan portofolio.
- Alih kredit diberikan maksimal 70% dari total SKS untuk Program Sarjana (S1) maupun Magister (S2).
Prosedur RPL Tipe A2 (Nonformal, Informal, dan Pengalaman Kerja)
RPL Tipe A2 memfasilitasi masyarakat menempuh pendidikan di Faperta Unmul dengan mengajukan hasil belajar dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja (sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, surat keterangan kerja). Penilaian dilakukan melalui dua tahap:
- Asesmen - penilaian mandiri oleh pemohon terhadap kemampuannya, disesuaikan dengan indikator Capaian Pembelajaran (CP) program studi yang dituju, terutama domain keterampilan khusus.
- Rekognisi - hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh tim asesmen RPL program studi untuk menetapkan jumlah SKS yang diakui; diajukan Koordinator Program Studi melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dekan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik selaku ketua Tim RPL Unmul, hingga terbit SK Rektor.
Pengakuan SKS maksimal 70% dari total SKS untuk Program Sarjana (S1) maupun Magister (S2). Setelah memperoleh pengakuan, pemohon melanjutkan pendidikan di program studi pilihannya hingga memperoleh ijazah.
Persyaratan Pemohon
Persyaratan Umum - Tipe A1
- Ijazah (jika ada).
- Transkrip nilai.
- Sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi asal.
- Buku kurikulum institusi asal pada saat studi.
Persyaratan Umum - Tipe A2
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Ijazah SMA/sederajat atau vokasi (jenjang Sarjana) atau ijazah S1 (jenjang Magister).
- Transkrip nilai dan daftar riwayat hidup.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian.
- Dokumen asesmen mandiri terhadap CP dan/atau dokumen pendukung pengalaman kerja.
Persyaratan khusus berupa formulir: pemohon Tipe A1 mengisi Form A(1) Permohonan, Form A-1(2) Riwayat Hidup, Form A-1(3) Konsultasi Pra-asesmen, dan Form A-1(4) Asesmen Mandiri; pemohon Tipe A2 mengisi Form A(1) Permohonan dan Form A-2(2) Riwayat Hidup beserta formulir asesmen Tipe A2. Seluruh formulir tersedia pada Lampiran dokumen.
Landasan Hukum
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
- Keputusan Dirjen Diktiristek No. 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
- Ketentuan pelaksanaan RPL di Lingkungan Universitas Mulawarman.