Halaman ini merangkum Pedoman Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Tahun 2025. Dokumen resmi lengkap tersedia sebagai lampiran PDF di bagian akhir halaman.

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah mata kuliah praktik wajib dalam kurikulum Fakultas Pertanian Unmul yang memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa di dunia usaha/dunia industri (DU/DI). Melalui PKL, mahasiswa mengaplikasikan ilmu dan teknologi pertanian, mengenali lingkungan kerja profesi, serta mengembangkan soft skills, berpikir kritis, dan komunikasi profesional. Pedoman ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 5 Tahun 2023.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa memperoleh tambahan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman lapangan untuk mengembangkan kreativitas.
  2. Melatih mahasiswa mengidentifikasi, merumuskan, mencari alternatif pemecahan masalah, dan mengambil keputusan terhadap masalah di lapangan sesuai bidang ilmunya.
  3. Memperluas wawasan mahasiswa dalam bidang ilmunya masing-masing.
  4. Mendorong hubungan sinergis antara institusi pendidikan dan mitra eksternal (DU/DI) untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  • CPMK 1 — mampu menyusun Usulan PKL sesuai bidang keilmuan dan menyajikannya secara tertulis.
  • CPMK 2 — mampu melaksanakan PKL sesuai program kerja bersama mitra dan menunjukkan unjuk kerja profesional.
  • CPMK 3 — mampu menyajikan laporan secara lisan.
  • CPMK 4 — mampu menyusun Laporan PKL sesuai bidang keilmuan dan menyajikannya secara tertulis.

Ketentuan Umum

  • Bobot PKL 2 SKS, memerlukan waktu minimal 26 hari kerja efektif di lapangan.
  • Mahasiswa boleh mengikuti PKL jika telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 75 SKS tanpa nilai E dengan IPK minimal 2,00 (Peraturan Rektor Unmul No. 5 Tahun 2023).
  • Laporan kegiatan PKL diserahkan ke fakultas paling lambat 1 (satu) bulan setelah program berakhir.
  • Pembekalan bersifat wajib (dilaksanakan dua kali setahun, semester ganjil dan genap); mahasiswa yang tidak mengikuti pembekalan secara penuh tidak diperbolehkan mengikuti PKL.

Syarat Mitra PKL

Mitra PKL adalah instansi/perusahaan yang menerima mahasiswa, mencakup:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pertanian dalam arti luas.
  2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang pertanian dalam arti luas.
  3. Perusahaan pertanian dalam arti luas dan perusahaan lain yang berhubungan dengan pertanian.
  4. Industri pengolahan pangan.
  5. Pusat pelatihan dan penyuluhan pertanian, kelompok tani (kelas utama), dan koperasi aktif minimal 1 tahun.
  6. Industri kecil, menengah, dan besar.
  7. Badan atau instansi pemerintah di bidang pertanian dalam arti luas.

Peran dan Komponen Kegiatan

  • Pembimbing lapangan — profesional dari pihak mitra yang ditunjuk untuk membimbing mahasiswa di lapangan.
  • Dosen pembimbing PKL — staf pengajar yang ditunjuk Koordinator Program Studi untuk membimbing mahasiswa secara menyeluruh.
  • Seminar PKL — penyampaian hasil pelaksanaan PKL oleh mahasiswa.
  • Laporan PKL — naskah laporan (hard copy dan soft copy) yang disetujui pembimbing, diketahui Koordinator Program Studi, dan disahkan Wakil Dekan I Bidang Akademik.
  • Monitoring — pemantauan acak satu kali per periode pelaksanaan PKL oleh pembimbing.
  • Log sheet — lembar kerja aktivitas harian yang ditandatangani pembimbing lapangan dan dosen pembimbing.

Prosedur Pelaksanaan

Tahapan pelaksanaan PKL: registrasi peserta → penetapan pembimbing → penyusunan usulan PKL → pengajuan mitra → pembekalan → pelaksanaan di lokasi mitra (dengan tata tertib) → monitoring dan pembimbingan → penyusunan laporan → seminar PKL → laporan akhir → penilaian. Penilaian menggunakan rubrik untuk usulan, pelaksanaan, seminar, dan laporan PKL. Pelanggaran ketentuan dikenai sanksi sesuai pedoman.

Dokumen Lengkap

Unduh pedoman resmi (PDF) untuk rincian komponen penilaian, rubrik, prosedur, dan seluruh formulir/lampiran:

Pedoman Pelaksanaan PKL Faperta Unmul 2025 (PDF)