WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
(UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 – PERKI 1/2021 SLIP Pasal 21)
Institusi Pendidikan/Sekolah wajib menyediakan setiap saat Informasi sekurang-kurangnya terdiri dari:
| Dokumen | Lihat |
|---|---|
| Daftar seluruh informasi dalam penguasaan institusi pendidikan (regulasi yang sedang diproses maupun yang telah ditetapkan) | Lihat |
| Daftar Informasi Publik (DIP) Institusi Pendidikan | Lihat |
| Keputusan institusi pendidikan dan pertimbangannya | Lihat |
| Kebijakan institusi pendidikan dan dokumen pendukungnya | Lihat |
| Peraturan, keputusan, kebijakan yang dikeluarkan berikut pertimbangannya | Lihat |
| Dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan | Lihat |
| Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga (MoU/Nota Kesepahaman/Nota Kerjasama) beserta dokumen pendukungnya | Lihat |
| Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan | Lihat |
| Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, dan personil institusi pendidikan | Lihat |
| Profil lengkap pimpinan dan pegawai institusi pendidikan | Lihat |
| Anggaran secara umum dan laporan keuangan institusi pendidikan (termasuk unit pelaksana teknis dan data statistik 5 tahun terakhir) | Lihat |
| Dokumen surat-menyurat pimpinan/pejabat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya | Lihat |
| Prosedur kerja terkait layanan publik dan pedoman layanan informasi publik (SOP) | Lihat |
| Data perbendaharaan atau inventaris | Lihat |
| Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum | Lihat |
| Laporan layanan akses informasi | Lihat |
| Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan serta laporan penindakannya (tanpa identitas) | Lihat |
| Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya (tanpa identitas) | Lihat |
| Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk publik berdasarkan putusan sengketa informasi publik | Lihat |
| Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan | Lihat |