Dasar hukum: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 11, jo. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 (SLIP) Pasal 21. Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman menyediakan setiap saat informasi publik sekurang-kurangnya sebagai berikut.
Daftar Informasi
| No | Daftar Informasi | Tautan |
|---|---|---|
| 1 | Daftar Seluruh Informasi dalam Penguasaan Institusi — memuat daftar seluruh informasi yang dikuasai institusi, termasuk keputusan, kebijakan, dan dokumen pendukung. | Buka |
| 2 | Kebijakan Mutu dan Manual Mutu — dokumen kebijakan mutu dan manual mutu Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. | Buka |
| 3 | Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, dan Personil — pedoman penyelenggaraan organisasi, administrasi, serta pengelolaan personil. | Buka |
| 4 | Profil Lengkap Pimpinan dan Pegawai — informasi mengenai profil pimpinan dan seluruh pegawai Fakultas Pertanian. | - |
| 5 | Perjanjian Institusi dengan Pihak Ketiga — memuat MoU, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan dokumen pendukung lainnya. | - |
| 6 | Dokumen Surat-Menyurat Pimpinan/Pejabat — arsip surat-menyurat resmi pimpinan dan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku. | Buka |
| 7 | Prosedur Kerja Layanan Publik dan Pedoman Layanan Informasi (SOP) — memuat standar operasional prosedur layanan publik dan layanan informasi. | Buka |
| 8 | Informasi Kegiatan dalam Pertemuan Terbuka untuk Umum — dokumentasi kegiatan, liputan, dan informasi yang terbuka bagi masyarakat. | Buka |
| 9 | Anggaran, Laporan Keuangan, Inventaris, dan Laporan Layanan Informasi — meliputi anggaran umum, laporan keuangan, data statistik lima tahun terakhir, data inventaris, serta laporan layanan akses informasi. | - |
| 10 | Informasi Pelanggaran dan Tindak Lanjut — jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan beserta tindak lanjutnya (tanpa mencantumkan identitas), serta informasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |