Sesuai Statuta Universitas Mulawarman, Fakultas berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat fakultas dan jurusan dengan tugas pokok menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, Fakultas menjunjung kebijakan dan peraturan akademik yang ditetapkan Universitas Mulawarman.
1. Kedudukan
Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF)
Unit penunjang Fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan dalam pengendalian standar dan penjaminan mutu institusi fakultas.
Unit Jaminan Mutu Prodi (UJMP)
Unit penunjang Fakultas di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui ketua program studi dalam pengendalian standar dan penjaminan mutu prodi.
2. Tugas Pokok
PGJMF
- Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada sivitas akademika tingkat fakultas.
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di bidang akademik.
- Memonitor tindak lanjut hasil audit mutu internal.
- Melaksanakan pendampingan persiapan akreditasi prodi.
- Berkoordinasi dengan LP3M dan UJMP.
UJMP
- Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di tingkat prodi.
- Berkoordinasi dengan PGJMF.
3. Fungsi
Ketua
- Melaksanakan koordinasi dengan LP3M.
- Melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi tugas sekretaris dan anggota PGJMF.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas PGJMF dan melaporkannya kepada Dekan.
Sekretaris
- Membantu ketua dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
- Bertanggung jawab atas administrasi PGJMF dan agenda rapat rutin, koordinasi, serta evaluasi.
- Menyusun konsep laporan pelaksanaan tugas setiap semester.
Anggota
Membantu pelaksanaan tugas PGJMF Fakultas.
4. Struktur Organisasi