Menindak lanjuti :
a. Surat Edaran Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 1085/UN17/TU/2022, tentang Perubahan Penyelenggaraan Uji Coba Proses Pembelajaran secara Luring Terbatas (Hybrid) dan Luring Pada semester Genap 2021/2022 di Universitas Mulawarman
b. Surat edaran Dekan Fakultas Pertanian Unmul Nomor: 1901/UN17.3/DT/2021, tentang seminar dan ujian pendadaran luring terbatas (hibrid)

Maka disampaikan beberapa perubahan kebijakan terkait kegiatan akademik di Fakultas Pertanian untuk Semester Genap mulai tanggal 7 Maret 2022; TA 2021/2022, sebagai berikut:
1. Pembelajaran secara luring terbatas (hybrid) pada semua perkuliahan dengan mengatur jumlah mahasiswa dalam kelas:
a. Pengunaan ruangan kuliah luring maksimum 50% ruang kelas, nama-nama mata kuliah yang melakukan luring, luring terbatas (hybrid) disajikan pada lampiran, pada edaran ini.
b. Untuk Mata Kuliah yang ikut dalam program MBKM dilakukan secara daring (Karena ada mahasiswa luar Faperta Unmul In Bound)
c. Untuk mahasiswa Program Studi S2 (Magister Pertanian Tropika Basah) perkuliahan dilakukan semua secara luring
d. Mahasiswa yang mendapat giliran mengikuti kuliah secara luring, maka mahasiswa tersebut wajib hadir secara luring di kelas dan mengisi daftar hadir luring yang telah disediakan (Pengaturan kehadiran mahasiswa siapa luring atau daring dikordinasikan oleh masing-masing Dosen Pengampu Mata kuliah dapat berdasarakan pembagian berdasarakan no absensi).
e. Jika ada mahasiswa yang seharusnya mengikuti kuliah secara luring dan ternyata yang bersangkutan mengikuti perkuliahan secara daring, maka mahasiswa tersebut tetap dihitung TIDAK HADIR kuliah (kecuali sakit). Mahasiswa yang mendapat giliran daring dan mengisi daftar hadir secara daring, maka yang bersakutan dinyatakan HADIR dalam perkuliahan, kecuali jika yang bersangkutan tidak mengisi daftar hadir yang telah ditentukan oleh dosen pengampuh mata kuliah
f. Jika jumlah kehadiran mahasiwa kurang dari 80% maka mahasiswa tersebut dinyatakan TIDAK BOLEH UJIAN (TBU).
2. Pelaksanaan Proposal Skripsi, Seminar Hasil, Sidang Tugas Akhir/Skripsi/Tesis dilaksanakan secara luring.
3. Pelaksanaan Praktikum dilaksanakan secara luring dengan mengatur jumlah mahasiswa atau waktu pertemuan di dalam kelas/laboratorium.
4. Pelaksanaan UTS dan UAS dilakukan secara luring.
5. Semua pelaksanaan perkuliahan, praktikum, seminar, UTS/UAS dan Ujian (Skripsi dan Tesis) tetap mengikuti protokol Kesehatan (Prokes).
Demikian atas, perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Selengkapnya cek disini :
Surat Edaran Tentang Pembelajaran Secara Luring Terbatas & Luring Pada Semester Genap 2021-2022