Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) hadir untuk mewujudkan lingkungan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Pembentukan satgas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tugas dan Fungsi
- Pencegahan - sosialisasi, edukasi, dan penguatan budaya anti-kekerasan seksual bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
- Penanganan - menerima laporan, melakukan pendampingan korban, pelindungan, serta proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
- Pemulihan - mendukung pemulihan korban melalui pendampingan psikologis dan rujukan layanan terkait.
- Pemantauan - memantau tindak lanjut rekomendasi dan menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terlibat.
Cara Melapor
Mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan yang mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual dapat menyampaikan laporan kepada SATGAS PPKS melalui pimpinan fakultas atau kanal layanan pengaduan fakultas. Identitas pelapor dan korban dijaga kerahasiaannya.
Kontak: Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Jl. Pasir Balengkong, Kampus Gunung Kelua, Samarinda. Telepon (0541) 749130; surel faperta@unmul.ac.id.