Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Biaya Kuliah Tunggal adalah seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri; UKT ditetapkan dari BKT dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian, UKT adalah beban biaya yang dibayarkan mahasiswa per semester selama masa kuliah, dihitung dari kebutuhan biaya per mahasiswa.
Dasar Penetapan
- Peraturan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Biaya UKT Mahasiswa Baru jalur SNBP, SNBT, dan SMMPTN Program Sarjana Tahun 2024.
- Ketentuan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru jalur SMMPTN di lingkungan Universitas Mulawarman Tahun 2024.
Besaran UKT dan IPI per kelompok ditetapkan oleh Universitas. Informasi resmi dan kalkulasi terbaru dapat diakses melalui laman UKT Universitas Mulawarman.