WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

(UU KIP NO.14 TAHUN 2008 Pasal 9 – PERKI 1/2021 SLIP Pasal 14)

Institusi Pendidikan/Sekolah wajib mengumumkan secara berkala Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

A. Profil Institusi Pendidikan
Dokumen Lihat
Kedudukan / Domisili dan Alamat LengkapLihat
Pimpinan (Dekan Beserta Jajaran)Lihat
Sejarah, Visi, Misi, Tujuan InstitusiLihat
Identitas (Logo, Hymne, Mars)Lihat
Gambaran Jurusan/TingkatanLihat
Rencana Induk PenelitianLihat
Fasilitas Penunjang PendidikanLihat
B. Kegiatan dan Kinerja Institusi
Dokumen Lihat
Nama Program KegiatanLihat
Target dan Capaian ProgramLihat
Siklus Perencanaan dan PenganggaranLihat
Layanan Khusus Hak MahasiswaLihat
Penerimaan Mahasiswa BaruLihat
Ringkasan Kinerja InstitusiLihat
C. Ringkasan Laporan Keuangan
Dokumen Lihat
Rencana & Realisasi AnggaranLihat
Informasi NeracaLihat
Laporan Arus KasLihat
Penggunaan Dana BOSLihat
Daftar Investasi & AsetLihat
D. Informasi Lain yang Diatur UU
Dokumen Lihat
Layanan Pengadaan Barang dan JasaLihat
Layanan Pengaduan MasyarakatLihat
E. Regulasi
Dokumen Lihat
Regulasi Fungsi dan TugasLihat
Peraturan/Kebijakan InstitusiLihat
SOP Pelayanan InformasiLihat
Pejabat PPIDLihat
Daftar Informasi PublikLihat