Sesuai Statuta Universitas Mulawarman (UNMUL), fungsi Fakultas adalah sebagai unsur pelaksana akademik ditingkat fakultas dan jurusan. Sesuai dengan fungsi tersebut, tugas pokok Fakultas adalah menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat, ditingkat fakultas dan jurusan yang ada dilingkungan Fakultas. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, Fakultas senantiasa menjunjung tinggi segala kebijakan dan peraturan akademik yang ditetapkan Universitas Mulawarman Samarinda.
1. Kedudukan
1.1 Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF)
Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF) adalah unit penunjang Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas.
1.2. Unit Jaminan Mutu Prodi
Unit Jaminan Mutu (UJM) adalah unit penunjang Fakultas dibawah dan bertanggungjawab kepada Dekan melalui ketua program studi dalam hal pengendalian standard an penjaminan mutu Prodi.
2. Tugas Pokok
2.1 Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF)
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. PGJMF bertugas :
- Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan fakultas dalam bidang akademik.
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan fakultas
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi dilingkungan fakultas
- Melakukan koordinasi dengan LP3M dan UJMP
2.2 Unit Jaminan Mutu Prodi (UJMP)
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas dan PGJMF. Unit Jaminan Mutu (UJM) bertugas :
1). Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing masing Program Studi.
2). Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
3). Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat prodi
4). Melakukan koordinasi dengan PGJMF
3.Fungsi
Adapun uraian fungsi Jaminan Mutu akademik di Fakultas adalah sebagai berikut :
3.1 Ketua
- Melaksanakan koordinasi dengan LP3M
- Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh sekretaris dan anggota PGJM – fakultas
- Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan tugas PGJMF Fakultas dan melaporkannya kepada Dekan.
3.2 Sekretaris
- Membantu ketua PGJM Fakultas dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan PGJM fakultas.
- Bertanggung Jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
- Menyusun konsep laporan pelaksanaan tugas setiap semester
- Bertanggung Jawab kepada Ketua PGJM Fakultas
3.3 Anggota :
Membantu pelaksanaan tugas PGJM Fakultas