WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
(UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 – PERKI 1/2021 SLIP Pasal 21)

Institusi Pendidikan/Sekolah wajib menyediakan setiap saat Informasi sekurang-kurangnya terdiri dari:

Dokumen Lihat
Daftar seluruh informasi dalam penguasaan institusi pendidikan (regulasi yang sedang diproses maupun yang telah ditetapkan) Lihat
Daftar Informasi Publik (DIP) Institusi Pendidikan Lihat
Keputusan institusi pendidikan dan pertimbangannya Lihat
Kebijakan institusi pendidikan dan dokumen pendukungnya Lihat
Peraturan, keputusan, kebijakan yang dikeluarkan berikut pertimbangannya Lihat
Dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan Lihat
Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga (MoU/Nota Kesepahaman/Nota Kerjasama) beserta dokumen pendukungnya Lihat
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sekolah Lihat
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, dan personil institusi pendidikan Lihat
Profil lengkap pimpinan dan pegawai institusi pendidikan Lihat
Anggaran secara umum dan laporan keuangan institusi pendidikan (termasuk unit pelaksana teknis dan data statistik 5 tahun terakhir) Lihat
Dokumen surat-menyurat pimpinan/pejabat dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya Lihat
Prosedur kerja terkait layanan publik dan pedoman layanan informasi publik (SOP) Lihat
Data perbendaharaan atau inventaris Lihat
Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum Lihat
Laporan layanan akses informasi Lihat
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan serta laporan penindakannya (tanpa identitas) Lihat
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya (tanpa identitas) Lihat
Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk publik berdasarkan putusan sengketa informasi publik Lihat
Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Lihat