WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

(UU KIP No. 14 Tahun 2008 Pasal 10 – Perki 1/2021 Slip Pasal 19)

Institusi Pendidikan/Sekolah wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

Dokumen Lihat
Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi Lihat
Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan proses belajar-mengajar dan kepentingan siswa/orang tua serta layanan penyelenggaraan pendidikan di institusi pendidikan Lihat
Bencana sosial seperti demonstrasi, kerusuhan, konflik sosial antar kelompok, dan/atau teror Lihat
Racun pada bahan makanan yang dijual di masyarakat Lihat
Rencana gangguan terhadap utilitas publik Lihat
Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi Lihat
Cara menghindari bahaya dan cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang Lihat
Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Lihat