Home Pusat Gugus Penjaminan Mutu (PGJMF) Kedudukan dan Tugas Pokok

Kedudukan dan Tugas Pokok

Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF)
Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) adalah unit penunjang Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas.

Unit Jaminan Mutu Prodi
Unit Jaminan Mutu (UKM) adalah unit penunjang Fakultas di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan melalui ketua program studi dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Prodi.

Tugas Pokok

Pusat Gugus Jaminan Mutu Fakultas (PGJMF)
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. PGJMF bertugas:

  1. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi dilingkungan fakultas
  6. Melakukan kordinasi dengan LP3M dan UJMP

Unit Jaminan Mutu Prodi (UJMP)
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas dan PGJMF. Unit Jaminan Mutu (UJM) bertugas:

  1. Menyusun Standar Penjaminan Mutu internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing-masing Program Studi.
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di tingkat prodi
  4. Melakukan koordinasi dengan GJMF

1. Tim Jaminan Mutu
Unit Jaminan Mutu (UJM) berfungsi :

  1. Menyusun standard penjaminan Mutu Jurusan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan kurikulun di program studi.
  2. Menyusun dan melaksanakan standard prosedur operasional monitoring dan evaluasi terhadap jurusan dalam penyelenggaraan kurikulum Program Studi
  3. Bersama Tim Kurikulum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jurusan dalam pemyelenggaraan kurikulum program studi
  4. Berkoordinasi dengan kordinator bidang atau unit dalam penyusunan manual prosedur dan instruksi kerja di jurusan
  5. Berkoordinasi dengan kordinator bidang atau unit mengevaluasi rencana kegiatan jurusan sesuai dengan komponen boring akreditasi program studi dan audit internal mutu akademik
  6. Bersama coordinator bidang atau unit melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MP, IK, dan program kerja jurusan
  7. Melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan MP dan IK kepada Ketua/Sekretaris Jurusan

2. Kordinator UJM
Melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas oleh sekretaris dan anggota tim UJM program studi

  1. Menyusundokumen mutu ditingkat program studi meliputi Spesifikasi Program Studi,Manual Prsedur (MP), Instruksi Kerja (IK), dokumen pendukung, dan Borang
  2. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi
  3. Mengkoordinasikan persiapan Audit Internal Mutu Program Studi
  4. Menyampaikan laporan hasil Audit Internal Mutu (AIM) kepada ketua Program  Studi
  5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan Audit

3. Sekretaris UJM

  1. Membantu ketua UJM Program Studi dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas oleh anggota Tim UJM PS
  2. Membantu Ketua UJM PS dalam membuat laporan hasil kegiatan dan evaluasi TIM UJM kepada ketua PS
  3. Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan surat menyurat dan pengarsipan semua dokumen mutu Tim UJM PS
  4. Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan dan evaluasi Tim UJM PS

4. Anggota UJM

  1. Menyusun dan mengevaluasi Manual Prosedur dan Instruksi Kerja serta dokumen mutu lainnya di PS
  2. Bertanggung Jawab terhadap sosialisasi ruang lingkup Audit Internal Mutu dan dokumen mutu terhadap pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan eksternal stake holder