Zona Integritas Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman

Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman berkomitmen mewujudkan
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.

Beranda Zona Integritas

Zona Integritas FAPERTA UNMUL bertujuan memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan pemangku kepentingan. Fakultas
senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dan membuka diri terhadap kritik untuk meningkatkan kualitas layanan
kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.

Kami mengajak seluruh sivitas akademika dan mitra untuk mendukung terwujudnya Zona WBK, di mana pelayanan diselenggarakan
secara transparan, bebas dari korupsi dan gratifikasi, dengan moto:
“Berani Jujur Itu Luar Biasa, Memberikan Pelayanan Terbaik Adalah Sebuah Berkah.”

Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas di Fakultas Pertanian dilaksanakan melalui enam area perubahan utama berikut.

1. Manajemen Perubahan

i. Penyusunan Tim Kerja
  • Unit kerja telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas.
  • Penentuan anggota tim dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen Tim Kerja:

Tim Kerja ZI – ZA WBK ·
Tim Kerja ZI ·
Tim Kerja ZI WBK

ii. Rencana Pembangunan Zona Integritas
  • Tersedia dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
  • Rencana kerja memuat target prioritas yang relevan dengan tujuan WBK/WBBM.
  • Tersedia mekanisme/media sosialisasi pembangunan ZI.
iii. Pemantauan & Evaluasi
  • Kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai rencana.
  • Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan ZI.
  • Hasil monitoring dan evaluasi ditindaklanjuti.
iv. Perubahan Pola Pikir & Budaya Kerja
  • Pimpinan menjadi teladan dalam pembangunan WBK/WBBM.
  • Telah ditetapkan agen perubahan.
  • Dibangun budaya kerja dan pola pikir berintegritas.
  • Seluruh anggota organisasi terlibat dalam pembangunan ZI.

2. Penata Tatalaksana

i. SOP Kegiatan Utama
  • SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi.
  • SOP telah diterapkan dan dievaluasi secara berkala.
ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  • Pengukuran kinerja unit, manajemen SDM, dan layanan publik berbasis TI.
  • Monitoring dan evaluasi pemanfaatan TI dilakukan secara berkala.
iii. Keterbukaan Informasi Publik
  • Kebijakan keterbukaan informasi publik telah diterapkan.
  • Pelaksanaan keterbukaan informasi dimonitor dan dievaluasi.

3. Penataan Sistem Manajemen SDM

i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
  • Perencanaan kebutuhan mengacu peta jabatan dan analisis beban kerja.
  • Penempatan pegawai hasil rekrutmen mengacu kebutuhan jabatan.
  • Penempatan pegawai dimonitor dan dievaluasi untuk perbaikan kinerja.
ii. Pola Mutasi Internal
  • Mutasi dilaksanakan untuk pengembangan karier pegawai.
  • Mutasi memperhatikan kompetensi jabatan dan pola mutasi yang ditetapkan.
  • Mutasi dimonitor dan dievaluasi terhadap dampaknya pada kinerja.
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  • Analisis kebutuhan pelatihan (TNA) dilakukan secara sistematis.
  • Rencana pengembangan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja.
  • Seluruh pegawai mendapat kesempatan pengembangan kompetensi.
  • Pengembangan dilakukan melalui diklat, in-house training, coaching, dan mentoring.
  • Hasil pengembangan kompetensi dimonitor dan dievaluasi.
iv. Penetapan Kinerja Individu & Disiplin
  • Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait perjanjian kinerja organisasi.
  • Pengukuran kinerja individu dilakukan periodik dan menjadi dasar pemberian reward.
  • Aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku telah diimplementasikan.

4. Penguatan Akuntabilitas

  • Perencanaan kebutuhan pegawai mengacu peta jabatan dan analisis beban kerja.
  • Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kebutuhan jabatan.
  • Penempatan pegawai dievaluasi untuk perbaikan kinerja unit.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan layanan publik.
  • Laporan kinerja disusun tepat waktu dan informatif.
  • Unit kerja meningkatkan kapasitas SDM pengelola akuntabilitas.

Informasi kinerja pegawai:
Laporan Kinerja Pegawai Faperta

5. Penguatan Pengawasan

i. Pengendalian Gratifikasi
  • Public campaign pengendalian gratifikasi telah dilaksanakan.
  • Pengendalian gratifikasi diimplementasikan di lingkungan fakultas.

Dokumen:

Peraturan Dekan Pengendalian Gratifikasi

ii. SPIP, Pengaduan, Whistle-Blowing & Benturan Kepentingan
  • Dilaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui penilaian risiko dan kegiatan pengendalian.
  • Tersedia kebijakan pengaduan masyarakat dan mekanisme tindak lanjutnya.
  • Whistle-Blowing System telah diterapkan dan dievaluasi.
  • Telah dilakukan identifikasi, sosialisasi, dan penanganan benturan kepentingan.

6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

i. Standar & Budaya Pelayanan Prima
  • Kebijakan standar pelayanan ditetapkan dan dimaklumatkan.
  • Standar pelayanan direviu dan dipublikasikan secara berkala.
  • Dilaksanakan penguatan budaya pelayanan prima dan pemberian reward–punishment bagi petugas pelayanan.
  • Terdapat mekanisme kompensasi jika layanan tidak sesuai standar.

Dokumen kompensasi layanan:

Kompensasi Layanan Zona Integritas

ii. Pengelolaan Pengaduan, Kepuasan, & TI
  • Media pengaduan terintegrasi dengan SP4N-Lapor! dan unit pengelola pengaduan.
  • Survey kepuasan masyarakat dilakukan dan hasilnya ditindaklanjuti.
  • Pemanfaatan TI untuk pelayanan, database, dan perbaikan berkelanjutan.