Home Laboratorium Terpadu

Laboratorium Terpadu


Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mulawarman (OTK Unmul). Pembentukan Laboratorium Terpadu Fakultas Pertanian (Lab. Terpadu Faperta) sebagai bentuk penerapan OTK Unmul tersebut pertama kali ditetapkan oleh SK. Rektor Unmul No. 1737/SK/2018, tanggal 06 September 2018 tentang Penetapan Ketua Laboratorium di Lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Laboratorium Terpadu Faperta ini tentunya diharapkan dapat mendukung terwujudnya Visi Fakultas Pertanian, yaitu “Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi yang Unggul dalam Bidang Pertanian Tropika Basah”. Adapun seluruh laboratorium di FAPERTA UNMUL antara lain :