Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi.
Beranda Zona Integritas
Zona Integritas FAPERTA UNMUL bertujuan memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan pemangku kepentingan. Fakultas senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan dan membuka diri terhadap kritik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa maupun masyarakat umum.
Kami mengajak seluruh sivitas akademika dan mitra untuk mendukung terwujudnya Zona WBK, di mana pelayanan diselenggarakan secara transparan, bebas dari korupsi dan gratifikasi.
"Berani Jujur Itu Luar Biasa, Memberikan Pelayanan Terbaik Adalah Sebuah Berkah."
Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas
Pembangunan Zona Integritas di Fakultas Pertanian dilaksanakan melalui enam area perubahan utama berikut.
1. Manajemen Perubahan
- Unit kerja telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tersedia dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM beserta target prioritas dan media sosialisasinya.
- Kegiatan dipantau dan dievaluasi secara berkala, dan hasilnya ditindaklanjuti.
- Pimpinan menjadi teladan, agen perubahan ditetapkan, dan budaya kerja berintegritas dibangun bersama seluruh anggota organisasi.
Dokumen Tim Kerja: Tim Kerja ZI - ZA WBK · Tim Kerja ZI · Tim Kerja ZI WBK
2. Penataan Tatalaksana
- SOP kegiatan utama mengacu pada peta proses bisnis instansi, diterapkan, dan dievaluasi secara berkala.
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digunakan untuk pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan layanan publik, serta dimonitor secara berkala.
- Kebijakan keterbukaan informasi publik telah diterapkan, dimonitor, dan dievaluasi.
3. Penataan Sistem Manajemen SDM
- Perencanaan kebutuhan pegawai mengacu peta jabatan dan analisis beban kerja; penempatan dimonitor dan dievaluasi.
- Pola mutasi internal dilaksanakan untuk pengembangan karier dengan memperhatikan kompetensi jabatan.
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi melalui diklat, in-house training, coaching, dan mentoring, lalu dievaluasi.
- Penetapan kinerja individu terkait perjanjian kinerja organisasi; aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku diimplementasikan.
4. Penguatan Akuntabilitas
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk pengukuran kinerja, manajemen SDM, dan layanan publik.
- Laporan kinerja disusun tepat waktu dan informatif.
- Unit kerja meningkatkan kapasitas SDM pengelola akuntabilitas.
Informasi kinerja pegawai: Laporan Kinerja Pegawai Faperta
5. Penguatan Pengawasan
- Public campaign dan implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan fakultas.
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui penilaian risiko dan kegiatan pengendalian.
- Kebijakan pengaduan masyarakat, Whistle-Blowing System, serta penanganan benturan kepentingan telah diterapkan dan dievaluasi.
Dokumen: Peraturan Dekan Pengendalian Gratifikasi
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Kebijakan standar pelayanan ditetapkan, dimaklumatkan, direviu, dan dipublikasikan secara berkala.
- Penguatan budaya pelayanan prima dengan reward-punishment dan mekanisme kompensasi jika layanan tidak sesuai standar.
- Media pengaduan terintegrasi dengan SP4N-Lapor!, survei kepuasan masyarakat ditindaklanjuti, dan TI dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan.
Dokumen kompensasi layanan: Kompensasi Layanan Zona Integritas