Dasar hukum: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 10, jo. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 (SLIP) Pasal 19. Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup dan ketertiban umum, sekurang-kurangnya sebagai berikut.
Daftar Informasi
- Informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi.
- Informasi yang dapat berdampak pada terganggunya proses belajar-mengajar serta kepentingan mahasiswa/orang tua dan layanan pendidikan - contoh: Surat Edaran Kuliah Daring (PDF).
- Informasi tentang bencana sosial (demonstrasi, kerusuhan, konflik sosial, dan/atau teror) yang dapat mengganggu lingkungan kampus.
- Informasi keamanan pangan (mis. racun pada bahan makanan yang beredar) serta rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Prosedur dan tempat evakuasi keadaan darurat, cara menghindari bahaya, dan cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang.
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.